Kantor BPKPAD Diobok-obok Kejari, Ini Kata Sekda Kamperas Terkelin Purba

  • Bagikan

Sekda Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan Kantor BPKPAD, Senin (20/7) sore. Foto: Rekro G Tarigan

KARO, WII – Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabanjahe, melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Karo terkait kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (20/7/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Terkait hal itu, Sekda Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba membenarkan tim penyidik dari Kejari Karo telah melakukan penggeledahan dan memeriksa BPKAD terkait berkas ataupun dokumen TPA tahun 2015, 2016, 2017.

“Dan tadi saya saksikan bahwa mereka koperatif dalam memberikan keterangan kepada tim penyidik dari Kejari Karo,” tutur Kamperas Terkelin Purba.

Diketahui, sekitar pukul 16.30, tim kejari keluar dari Kantor BPKPAD membawa tiga koper berkas diduga dokumen terkait korupsi TPA itu.

Kasi Pidsus Kejari Karo Andriani Evalinan Br Sitohang, didampingi Kasi Intel Ivan Lubis usai penggeledahan membenarkan Tim Kejari Karo menggeledah kantor BPKAD Pemkab Karo.

“Tim telah membawa berkas dokumen sebanyak tiga koper,” ujar Kasi Pidsus Andriani singkat.

Sementara itu, Kajari Kajari Karo, Denny Achmad menyebut jika pihaknya tengah bekerja.

“Masih dalam proses oleh Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang dan Kasi Intel Ifan Lubis beserta anggota lainnya masih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH melalui WhatsApp Senin (20/07/2020).

Terkait dugaan korupsi TPA, Kasus ini menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe sejak menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yakni tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.

BACA JUGA:  Lambar Kembali Raih WTP ke-11, 7 di Masa 3 Sosok Ini

“Untuk kelanjutan kasus ini akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Kajari Karo.

(rek/Wii)

  • Bagikan