Sementara itu, Kajari Kajari Karo, Denny Achmad menyebut jika pihaknya tengah bekerja.
“Masih dalam proses oleh Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang dan Kasi Intel Ifan Lubis beserta anggota lainnya masih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH melalui WhatsApp Senin (20/07/2020).
Terkait dugaan korupsi TPA, Kasus ini menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe sejak menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yakni tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.
“Untuk kelanjutan kasus ini akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelas Kajari Karo.
(rek/Wii)




