JAKARTA, WII – 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksaan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019, Rabu (22/7/2020).
“Hari ini kami akan sampaikan pengembangan penanganan
perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima
hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima Waktuindonesia.id, malam ini.
Dikatakan, penahanan dilakukan setelah setelah lembaga anti rasuah melakukan proses penyidikan.
Mereka yang ditahan itu, adalah SH, RPH, MA, IB, SHI dan RN.
Kemudian R, LS, JS, JH dan ID.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22
Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri juga merinci lokasi penahanan 11 mantan aleg Sumut itu di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“SH, R, SHI, ID, MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang
KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Kemudian RN, LS, JS, JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” pungkasnya.
(rek/wii)