Kapus Rehmenda Sembiring saat dikonfirmasi wartawan. Foto: Rekro Gunawan Tarigan
KARO, WII – 32 dari 66 petugas medis di Puskesmas Barastagi, Kabupaten Karo, Sumut, mogok tugas selama 10 hari berturut-turut.
Kepala Puskesmas (Kapus) Rehmenda Sembiring membenarkan hal itu, Kamis (30/7). Ia mengaku belum mengetahui penyebab 32 petugas kesehatan itu mangkir.
“Mereka tidak masuk dinas mulai dari tanggal 20 hingga 30 Juli 2020, selama sepuluh hari berturut-turut,” ujar Kapus Rehmenda.
Kendati tak diketahui pasti, namun dr Rehmenda menerima khabar jika petugas medis di puskesmas yang ia menageriali itu memgaku tak nyaman.
“Alasan jelas mereka mangkirpun saya tidak tahu. Mereka hanya mengatakan tidak nyaman. Saya enggak mengerti maksud mereka tidak nyaman,” tambahnya.
Rehmenda melanjutkan, mangkirnya 32 dari 66 orang pegawai medis (empat dr umum dan satu dr gigi) memaksa dirinya mengambil tindakan.
Ia mengaku telah menegur secara lisan. “Namun sayang, teguran tersebut hanya dianggap angin lalu,” sebutnya.
Tak sebatas itu, ia juga mengaku telah mengambil langkah lebih. Namun lagi-lagi tak diindahkan.
“Saya sudah membuat surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Sebelumnya juga saya telah berikan surat pemanggilan, itupun tidak diindahkan,” keluhnya.
Fenomena itu ia laporkan secara tertulis ke dinas kesehatan hingga tiga kali.
Lebih jauh ia menambahkan , surat peringatan pertama dan kedua yang diterbitkannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 No 7 yang berbunyi mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri.
“Seseorang atau golongan dan No 11 menegaskan bahwa masukkerja dan mentaati ketentuan jam kerja.”
“Saya sudah tiga kali melaporkan atau menyurati Dinas Kesehatan perihal ketidak hadiran pegawai tertanggal 25, 27 dan 30 Juli 2020, sekaligus meminta agar dimediasi, surat peringatan yang diterbitkannya sesuai dengan aturan, awalnya menegur secara lisan, kedua surat pemanggilan tertanggal 27 Juli 2020,” ujarnya.
Karena tidak diindahkan, sebut dr Rehmenda, dan sudah lewat dari tujuh hari berturut- turut absen.
Surat peringatan pertama dan kedua langsung diterbitkannya tertanggal 30 Juli 2020.
“Saya selaku penanggungjawab Puskesmas, tentunya khawatir jika tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat lantaran sejumlah pegawai di sini absen dari pekerjaannya, terlebih saat ini di Kabupaten Karo ada peningkatan warga terindikasi PDP maupun OTG, jadi dibutuhkan pekerjaan ekstra,” pungkas Rehmenda.
Sementara itu Ketua LSM Andi Lestari Kabupaten Karo Moral Sitepu mengatakan kisruh sesama pagawai Puskesmas Berastagi sangat berpotensi terhadap kurang maksimalnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
“Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, drg Irna Safrina br Sembiring Milala dinilai lalai dan gagal menyesesaikan permasalahan yang terjadi di Puskesmas Berastagi,” ujar Moral.
Menurut Moral Sitepu, awal kegaduhan yang terjadi di Puskesmas Berastagi terjadi pada beberapa bulan yang lalu. Sampai saat ini belum ada penyelesaian dari Kadis Kesehatan sebagai atasan dari pimpinan Puskesmas Berstagi.
“Seharusnya jika kadinkes Karo jeli dan mengambil langkah langkah sesuai aturan maka permasalahan ini tidak berlarut larut seperti ini. Apalagi masalah intern sampai RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD Karo. Bahkan sampai rapat kerja. Ini semestinya tidak terjadi,” kesal Sitepu.
“Seharusnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Karo sudah menyelesaikan permasalahan ini bukan malah membiarkanya tanpa ada penyelesaian. Inilah yang saya katakan bahwa Kadinkes lalai dan gagal dalam masalah ini,” tegas Moral Sitepu.
Sekedar mengingatkan, permasalahan antara staf dan Kepala Puskesmas Berastagi ini terjadi pada awal Juni 2020 yang lalu juga sudah dibahas di Komisi A DPRD Karo pada 17 Juni 2020 yang dihadiri Kadis Dinkes drg Irna Safrin br Sembiring, Kepala Puskesmas Berastagi dr Rahmenda br Sembiring, kepala BKD Karo Tomy dan para perawat serta pegawai Puskesmas Berastagi.
Sebanyak 35 tenaga medis/pegawai yang melapor terkait ketidaknyamanan mereka bekerja di bawah kepemimpinan dr Rahmenda Br Sembiring sebagai Kapus Berastagi.
Bahkan, DPRD Karo disebut-sebut sudah merekomendasikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk tim investigasi dan Pemkab mengambil langkah-langkah terhadap Kepala Puskesmas Berastagi sehingga situasi kondusif dan pelayanan kesehatan tidak terganggu di Puskesmas Berastagi.
(rek/Wii)