Hati-Hati! Masyarakat Lambar yang tak Patuhi Protokol Kesehatan bakal Kena Sanksi, Maidar: Perbup Sedang Proses

  • Bagikan

LIWA, WII -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) tengah memersiapkan peraturan bupati (Perbup) tentang Penanganan dan Lenegakan Disiplin Corona Virus Dissaese 2019 (covid-19). Dijadwalkan, dalam waktu dekat perbub tersebut sudah dapat diterapkan.

Hal itu dikatakan Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lambar, Maidar selaku Sekretaris gugus tugas percapatan penanganan covid-19 Lambar saat pers rilis di Aula Kesehatan setempat, Selasa (01/09/20).

Maidar mengatakan, saat ini rancangan perbup tersebut tengah proses di bagian hukum setempat sebelum diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi. Dimana, dalam perbup nantinya mengatur tentang penanganan hingga penegakan tindakan pelanggaran kedisiplinan.

    BACA JUGA: 4 Warga Lambar Positif Corona Klaster Cimahi, Gugus Tugas Khawatir Klaster Lain, Ini Penjelasan Paijo

Salah satunya yakni, memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan benar.

Menurut Maidar, sanksi dapat berupa administratif dan juga sanki lain yang dapat membuat jera atau acuan untuk tidak mengulangi pelanggaran sesuai yang telah diperbubkan.

“Saat ini tengah proses persiapan, mudah-mudahan September ini kita sudah dapat menerapkan perbub covid-19,” katanya.

Masih kata Maidar, kondisi saat ini masih belum nenunjukan perubahan yang segnifikan. Pasalnya, angka penularan masih terjadi setiap harinya. Walapun, hal itu dibarengi dengan angka kesembuhan setiap harinya.

Dengan itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (Lem/WII)

BACA JUGA:  Kapolres Leonardo Sidak Disiplin Prokes di 2 Tempat Ini
  • Bagikan