Pemuda Lampung Tengah Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah diamankan petugas Polres Pesawaran.

Tersangka HR (25) warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran polisi dengan barang bukti 0,22 gram sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, HR ditangkap saat melintas di Pos Lantas Desa Bumiagung, Tegineneng, Pesawaran.

“Hari Senin, 21 September 2020, sekira pukul 21.00 WIB, berhasil kita amankan satu tersangka berinisial HR, TKP nya di depan Pos Lantas Desa Bumiagung,” katanya, Selasa (22/9).

Vero juga menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan, tersangka menyembunyikan narkoba di dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya miliknya.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” lanjutnya.

Tersangka bersama barang bukti berupa: satu paket kecil sabu, satu bungkus rokok Surya 12 serta satu unit handphone merk Nokia dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun,” pungkasnya. (Red/WII).

BACA JUGA:  Banser Karo dan Banser Tanjung Balai Gelar Bakti Bersih Pantai Peduli Danau Toba
  • Bagikan