Polantas Tindak Kendaraan ODOL di Tuba

  • Bagikan

MANGGALA, WAKTUINDONESIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang (Tuba), Lampung, mengambil tindakan, penegakkan hukum (gakkum), terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Lantas Iptu Ipran, mengatakan, gakkum terhadap kendaraan ODOL tersebut belangsung hari Kamis (22/10/2020), sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin, saya bersama dengan enam personel Satlantas melakukan gakkum terhadap kendaraan ODOL yang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung. Hasilnya sebanyak empat unit kendaraan ODOL yang terjaring dalam kegiatan ini,” ujar Iptu Ipran, Jumat (23/10/2020).

BACA JUGA:  Wakil Bupati Pesisir Barat Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara
  • Bagikan