GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Polisi Gedongtataan, Pesawaran membekuk KH (25), Kamis (14/1/21) sore.
Warga Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan ini diciduk atas tuduhan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
“Pelaku (Terduga, Red) diringkus atas kasus pencurian dengan pemberatan, curanmor Pasal 363 KUHP, dikediamannya pada hari Kamis (14/01) sekiranya pukul 17:00 WIB,” ujar Sunaryo.





