Mau Tahu Peraturan yang jadi Pedoman Prioritas Penggunaan DD 2021? Ini Keterangan Bupati Agus

  • Bagikan

Pekon aman covid-19 adalah kondisi kehidupan pekon yang tetap produktif di tengah pandemi covid-19 dengan kedisiplinan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sementara, bantuan langsung tunai dana desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung yang bersumber dari dana desa kepada keluarga penerima dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah pekon.

“Bantuan ini untuk digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat yang membutuhkan. Dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon yang disebut dengan APBPEKON adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan pekon dalam menunjang rencana pembangunan jangka menengah pekon (RPJM Pekon), untuk jangka waktu enam tahun yang dimuat dalam rencana kerja pemerintah pekon (RKP pekon), yaitu penjabaran dari RPJM pekon untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.”

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 juga tetap menggarisbawahi adanya padat karya tunai desa.

“Yang sebagaimana kita pahami bersama bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat pekon, khususnya masyarakat yang kurang mampu dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.”

Turut hadir, sekretaris daerah, Plt. asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, kepala OPD terkait dan seluruh peratin se-Kabupaten Pesibar.

(ers/WII)

BACA JUGA:  Inspektorat Bakal Telusuri Kemungkinan Kerugian Negara di Poin Mosi Tidak Percaya Warga Lintik Pesisir Barat
  • Bagikan