BAIN HAM Lambar Gelar Penyuluhan Hukum di Belalau

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi HAM RI Lampung Barat (Lambar) menggelar penyuluhan hukum yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Minggu (20/6/21).

Agenda lembaga mitra pemerintah yang berfungsi sebagai lembaga control sosial tersebut, dikhususkan untuk seluruh peratin (Kepala desa) di kecamatan setempat.

Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan setempat DPK BAIN HAM RI yang juga sebagai Peratin Pekon Bedudu, Alexander, mengatakan kegiatan tersebut ditujukan sebagai pemberdayaan dan peningkatan pengetahuan aparat pekon.

Karena menurutnya, penting bagi aparatur pekon untuk responsif dan peka akan aturan perundang-undangan dalam menjalan tugas,” agar aparat pekon sadar hukum dan cerdas akan memahami hukum,” kata Alex.

Selain untuk mengenalkan esensi sadar hukum dan cerdas hukum kepada aparatur pekon lanjut Alexander, penyuluhan tersebut menyajikan beberapa produk hukum lainnya.

“Seperti undang-undang (UU) tentang desa, ormas dan jurnalis,” katadia.

Adapun kegiatan yang dipusatkan di pekon salah satu jalur menuju Gunung Pesagi itu, turut dihadiri Camat Belalau, Akmal Abdul Hakim, serta perwakilan aparatur masing-masing pekon.

“Pematerinya dari kepengurusan DPD BAIM HAM RI Lambar,” tutupnya.

(erw/WII)

BACA JUGA:  2 Desa di Mesuji Ini jadi Titik Program PISEW APBN, Apakah Desamu?
  • Bagikan