Tim juga menjadualkan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan Tumino dan keluarga akan di kembalikan kepada pihak desa serta di titipkan di kediaman Kepala Desa Brabasan Karsun.
“Tentu dengan sejumlah prasyarat sebagai jaminan bahwa Tumino tidak melarikan diri dari tanggung jawab,” jelas Riki, Sabtu (20/3/21).
(fan/aga/wii)




