Pemkab Pesibar Sambut Pj Bupati Bambang Sumbogo

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), menggelar acara penyambutan Pj. Bupati Pesisir Barat (Pesibar), dan Pj. Ketua TP-PKK Pesibar, di GSG Selalaw Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (31/3).

Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan, Sekkab Pesibar, N. Lingga Kusuma, Forkopimda Pesibar dan Lampung Barat (Lambar), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Pejabat Administrator / Pejabat Pengawas dan Pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar dan Camat se-Pesibar.

Dalam sambutannya Sekkab Lingga mengatakan bahwa, tepat satu hari yang lalu baru saja disaksikan bersama pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj. Bupati Pesibar, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana Pasal 201 ayat (11) berbunyi untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat penjabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Mengingat saudara Agus Istiqlal, dan saudari Erlina, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesibar dengan masa jabatan 2016-2021 yang telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 17 Februari 2021 dan untuk tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, maka sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat (2) hurut b menegaskan bahwa kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya. dan berdasakan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) “Sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari- hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah”.

BACA JUGA:  Diskominfo Pastikan Berita "Bupati Pesibar, Agus Istiqlal Diperiksa KPK?" Hoaks

“Adapun masa tugas sebagai Plh. Kepala Daerah yaitu saya sendiri (N. Lingga Kusuma) berakhir terhitung sejak pelantikan Pj. Bupati Pesibar. Maka sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang- undangan perlu untuk dilakukan pergantian,” ujar Lingga.

“Saya mewakili Pemkab Pesibar mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Pesibar kepada bapak Bambang Sumbogo, yang telah memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai Pj. Bupati Pesibar Tahun 2021, semoga setiap langkah bapak selalu membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas,” lanjutnya.

Dalam momen itu, Lingga juga menguraikan bahwa Pesibar sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Lambar, dan Krui merupakan kota tua yang sudah berdiri sejak ratusan tahun silam di Teluk Stabas dan menjadi ibu kota Kabupaten Pesibar yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pesibar Provinsi Lampung.

  • Bagikan