Kasi Datun Bantah Pengakuan Sekwan Budi, Desna: Tak Ada Pendampingan Hukum

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung Desna Indah Meysari membantah pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan) Budi Heryanto, Selasa (27/4/21).

Bantahan Kasi Desna itu terkait pengakuan Sekwan Budi yang menemuinya guna membahas pendamping hukum atas agenda reses.

“Dia (Sekwan) gak nemuin saya hari itu,” tegas Kasi Desna.

Lebih dari itu, Kasi Desna bahkan memastikan korps Adhyaksa tak akan melakukan pendampingan hukum dimaksud meski kedua pihak telah melangsungkan Memorandum of Understanding (MoU).

Alasannya, pihak sekretariat dewan (Setwan) tidak menindaklanjuti kerjasama tersebut dengan mengajukan permohonan pendampingan tertulis.

BACA JUGA: Kasipidsus Sebut Akan Segera Panggil Seluruh Anggota Dewan Pringsewu

“Karena MoU yang sudah dilakukan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan surat pendampingan. Hingganya kami tidak bisa melakukan pendampingan secara hukum,” kata Desna saat ditemui di ruang kerjanya.

Desna mengakui jika kedua belah pihak sebelumnya telah ada MoU pendamping sejak tahun 2019.

Namun, pihak setwan disebut Desma tak menindaklanjuti MoU itu sejak beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Senin (19/4) Sekwan Budi Heryanto sempat mendatangi kejari setempat.

Ia mengaku ke kejari tak terkait dengan permaslahan yang tengah didalami korps Adhyaksa itu, dugaan penyelewengan dana kegiatan di sekretariat dewan tahun 2019-2020.

Dengan lugas Sekwan Budi menyebut kedatangannya itu untuk membahas agenda pendampingan recana reses.

“Saya ke kejari menemui Datun untuk membicarakan soal agenda pendampingan recana reses. Sebab dalam waktu dekat ini, anggota DPRD Pringsewu akan menggelar reses di dapil masing-masing. Dan ini masih dalam tahapan pembahasan di tingkat Banmus (Badan Musyawarah),” kata Sekwan Budi via WhatsApp, Selasa (27/4).

(rul/WII)

BACA JUGA:  Pasca 1 ASN Positif Covid-19 Diskes Pesawaran Ditutup, Sampai Kapan?
  • Bagikan