Aktivitas terlarang itu terendus Kepolisian Hutan (Polhut) kla berpatroli bersama mitra Wildlife Conservation Society (WCS) di Register 47 B zona rimba di Pekon (Desa) Sukamarga, daerah Batu Ampar Gerbang Mendati Ngambur, Pesisir Barat (Pesibar).
Aksi perambahan dilakukan dengan cerdik untuk mengelabuhi petugas. Perambahan dilakukan bertahap dengan modus tebang beliung menggunakan kampak.
Pihkanya memastikan, pelaku perambahan bakal ditindak sesuai peraturan berlaku.
“Nantinya akan kita kenakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kehutanan (TPHut),” tandasnya.
(erw/WII)





