Sebelumnya, dua terpidana kasus ini sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 1 bulan dan bayar uang pengganti sebesar Rp12.950.000.
Sebenarnya, AST, Senin (3/5) malam sudah dijadwalkan tiba di Rutan Sidikalang. Namun karena alasan sakit, AST baru tiba, Rabu subuh di Rutan Sidikalang.
“Tadi pagi juga saya mau menjenguknya, tapi melalui Kasi Intel menyebut, AST belum siap menerima tamu ke Rutan, Sidikalang,” imbuh Lumban Gaol.
Kajari Sidikalang, Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sidikalang, Andri Dharma melalui whatsapp-nya, membenarkan bahwa AST sementara telah ditahan di Rutan Sidikalang.
“AST diantar subuh hari pukul 05.00 WIB dari Medan menggunakan mobil operasional Pidsus,” pungkas Andri.
(rek/wii)




