Terkait nama dan nasib 75 pegawai yang TMS bakal disampaikan setelah sekretaris jenderal KPK berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN.
Pernyataan KPK ini sekaligus membantah beredarnya sejumlah nama yang tak lulus TWK.
Selain itu, Ali Fikri juga memastikan KPK tak pernah memberhantikan pegawai
TMS.
“Kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN,” tandasnya.
(esa/WII)




