Sementara, Ketua RPA Pringsewu
Suprondi, membenarkan RPA mendampingi korban dari RAA untuk melapor ke polres.
“Ya, hari ini kami RPA Pringsewu melaporkan saudara RAA atas dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur ke Polres Pringsewu dengan tanda bukti laporan Nomor. TBL/315/V/2021/POLDA LPG/ RES PSW,” ujarnya.
Ia berharap, kasus itu segera diproses pihak kepolisian karena berdasarkan keterangan korban SA, ada puluhan anak-anak lain yang juga diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum sekkon tersebut.
“Pelaporan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual di desa tersebut. Sehingga tidak ada kejadian serupa yang bisa merusak moral anak bangsa. Kami berharap, korban-korban lain mau speak up kasus ini, sehingga jumlah korban bisa terungkap, dan pelaku dihukum yang setimpal,” tandasnya.
(rul/WII)




