GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung, menjadwal memeriksa mantan Kepala Desa (Kades) Sukabanjar Kecamatan Gendongtataan, Dar, Senin (28/6/21).
Tak hanya Mantan Kades Dar, sejumlah nama di jajaran pemerintah desa (pendes) saat Dar menjabat juga dipanggil.
Mantan Kades Dar dan kawan-kawan (Cs) diperiksa terkait dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan anggaran DD 2020 fiktif yang ditaksirĀ hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, kejari telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Kades Dar, Jumat (25/6).
“Ya hari ini kejari sudah melayangkan surat panggilan kepada pak Daryanto, mantan Kades Sukabanjar dan Senin besok Senin, (28/6) kita akan melakukan pemeriksaan terhadapnya,” kata Plt Kajari Pesawaran Andi Metrawijaya melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tatang Hermawan, Jumat (25/6).
Menurut Kasi Tatang, tak hanya mantan Kades Dar, kejari juga bakal memeriksa sejumlah nama.
Sama seperti mantan Kades Dar, surat panggilan kejari juga sudah dilayangkan.
“Selain mantan kepala desa, hari Senin (28/6), itu ada juga nama-nama lain yang kami panggil untuk diperiksa,” sebutnya.
Waktuindonesia.id menghimpun informasi di Desa Sukabanjar.
Kabar dari beberapa warga surat panggilan kejari tersebut diterima oleh aparat desa sekitar pukul 14.30 WIB di kantor desa setempat.
Seorang warga Sugiono, mengatakan, menyabut ia dan masyarakat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, kejari, dalam memberantas korupsi.
“Saya bersama warga sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan, kami sangat puas dengan proses hukum yang berjalan selama ini, dan kami berharap dengan adanya surat panggilan pertama dari pihak kejaksaan semua pihak yang dipanggil bisa kooperatif datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
“Setahu saya kejaksaan melakukan panggilan untuk Kepala Desa, Sekretaris, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pesawaran berjanji segera menanggil Dar terkait dugaan penyimpangan BLT dan fiktipkan DD tahun anggaran 2020 hingga ratusan juta rupiah.
“Kemarin berkas Kepala Desa Suka Banjar Daryanto sudah kami terima dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ini sedang saya pelajari, dalam waktu dekat akan segera kita lakukan pemanggilan,” jelas Kasi Tatang Hermawan, di ruang kerjanya, Selasa (15/6).
Tak hanya Dar, Kasi Tatang menyebut bakal memeriksa sejumlah nama.
“Tidak menutup kemungkinan ada, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan, untuk kerugian negara, dugaan sementara saat ini lebih dari Rp200 juta,” pungkasnya.
(apr/WII)