Diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, serta memuat jenis kegiatan di lokasi.
Sayang, hingga berita ini dirilis upaya wartawan Waktuindonesia.id untuk mengonfirmasi pihak kampung belum membuahkan hasil.
Pejabat kampung yang mengelola kegiatan tersebut terkesan menghindar.
(yan/WII)





