“Berdasarkan kecurigaan bahwa pelastik ikan tersebut berisi mayat manusia maka saksi Eeng menghubungi Polsek Pugung,” jelasnya.
Kapolsek Okta menambahkan, jika dilihat dari luka yang ditemukan, dan ditemukan tetesan darah dekat TKP, dugaaan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
“Di lihat dari luka-luka korban, diduga merupakan korban pembunuhan. Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan identifikasi,” pungkasnya.
Diketahui, hanya butuh tempo waktu lima jam, tim inafis Polres Tanggamus akhirnya berhasil mengidentifikasi temuan mayat di Pugung tersebut.
Dalam olah TKP dan pemeriksaan dugaan korban pembunuhan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Inafis Polres Tanggamus akhirnya berhasil mengidentifikasi mayat.
Mayat diketahui bernama Dede (32) warga Kebun Kelapa, Kecamatan Talang Padang yang diketahui membuka konter handphone di wilayah Kecamatan Gisting.
(des/esa/WII)




