61 Pengunjung Pasar Padangcermin Dilaporkan Terjaring Operasi Yustisi

  • Bagikan

PADANGCERMIN, WAKTUINDONESIA– 61 warga Padang Cermin, Pesawaran, Lampung, dilaporkan terjaring razia lantaran tak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat polisi menggelar operasi yustisi di Pasar Padang Cermin, Kamis (15/7/21).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan kegiatan itu akan terus dilakukan untuk memberikan himbauan dan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

“Selain memberikan himbauan juga memberikan tindakan berupa teguran lisan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang datang berkunjung ke lingkungan Pasar Padang Cermin,” katanya.

Menurutnya, 61 warga itu merupakan yang berkunjung ke lingkungan pasar Padang Cermin yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker.

“Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan sanksi berupa satu orang melakukan sikap hormat, dan 60 lainnya diberikan sanksi teguran lisan,” ujarnya.

Diketahui Operasi Yustisi itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 11.00 waktu setempat.

(apr/WII)

BACA JUGA:  PAC PP Kecamatan Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk Resmi Dikukuhkan
  • Bagikan