Di Lamteng, Juniardi Bahas Perlindungan Wartawan, Subyek dan Obyek Pemberitaan: Tak Serta Merta Lapor Polisi

  • Bagikan

LAMTENG, WAKTUINDONESIA – Untuk kesekian kalinya, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi diajak diskusi soal pentingnya keselamatan dan perlindungan wartawan di Lampung dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan yang rentan dengan tidak kerasan dan ancaman jeratan hukum dalam menghasilkan karya jurnalistik, dan pemberitan untuk media massa.

“Tetapi sepanjang itu karya jurnalistik, pemberitaan di media masa tidak bisa serta merta dipidanakan. Karena itu, wartawan juga membutuhkan securiti diri atau menjaga keamanan diri wartawan, ketika sedang menjalani tugas jurnalistik. Karena memang banyak yang rentan mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal,” kata pria yang karib disapa Bang Jun itu saat diundang mengisi podcast ZonaLampung TV, dipandu Indra Alamsyah, di Lampung Tengah (Lamreng), Sabtu (11/9/21) malam.

Bang Jun yang digadang bakal maju dalam bursa ketua PWI Lampung tersebut, mengatakan, di tengah maraknya penerbitan media masa, terutama media siber atau online saat ini, dan tidak diimbangi dengan profesionalitas kerja wartawan, tentunya berdampak pada banyak persoalan, termasuk kekerasan terhadap wartawan.

Belum lagi karya wartawan terkait berita kasus korupsi, narkoba, atau kritik terhadap penguasa, berita kritik, apalagi berita sepihak, misalnya menyudutkan narasumber, tanpa konfirmasi.

“Untuk menjaga itu perlunya pemahan wartawan dalam mempedomi aturan dalam menjalani profesi jurrnalistik, misalnya UU pers, tentang kode etik, aturan dewan pers dan aturan UU yang lainnya. Termaksuk memberikan  pemahaman kepada nara sumber tentang pers,” ujar Bang Jun.

Bang Jun, menjelaskan selain itu Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media.

“Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Untuk itu Polri sudah konsisten dalam menerapkan kesepahaman terkait sengketa pemberitaan,” kata Juniardi.

BACA JUGA:  Begini Sosok Nizwar di Mata Ketua DK PWI Bengkulu

Mantan ketua Komisi Infomasi Publik (KPI) ini menyatakan, jika dalam pemberitaan yang disampaikan sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers: dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Apabila telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers.

Soal pemberitaan yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Di dalam dunia pers dikenal dua istilah, yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Bagikan