Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

  • Bagikan

Gedongtataan, waktuindonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan dari para pelaku tindak pidana selama Desember 2020 hingga Agustus 2021.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Lampung, Selasa (14/9/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, perkara kejahatan narkotika masih mendominasi di wilayah hukum setempat.

“Kejahatan yang mendominasi perkara narkotika sebanyak 99 kasus, sisanya Oharda (pidana terhadap orang dan harta benda) 19 perkara, Kamnegtibum (tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum) 17 perkara,” katanya.

Menurut Diana, pemusnahan barang bukti itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.

“Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali,” ujarnya.

BACA JUGA:  Saat Pemakaman Jenazah Diduga Covid-19, Ini Imbauan Kapolsek Sumbul
  • Bagikan