KRUI, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Agus Istiqlal, menghadiri audiensi dengan masyarakat Kecamatan Pesisir Tengah, Waykrui, dan Pulaupisang, sekaligus penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) Tahun 2021, di GSG Selalaw Pantai Labuhanjukung, Kamis (7/10).
Kegiatan tersebut dihadiri juga Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Indag), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), para kepala OPD, Camat Pesisir Tengah, Waykrui, dan Pulaupisang, serta masyarakat penerima.
Bupati Agus menerangkan pembagian sertipikat kali ini berbeda dengan pembuatan sertipikat biasanya, dimana untuk program tersebut pendaftarannya dilakukan melalui Diskop UKM Indag.
“Mengingat program ini merupakan program untuk memfasilitasi usulan dari Kementerian Koperasi dan UKM, dimana untuk di daerah diwakili oleh Diskop UKM Indag,” paparnya.
Agus berpesan agar masyarakat penerima dapat menyimpan dengan rapi dan aman, terlebih sertipikat tersebut berlaku tanpa batasan waktu. “Apalagi perkembangan pesat yang terjadi dalam pembangunan di Indonesia khususnya Pesibar, tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan hubungannya akan kepastian hukum atas tanah,” jelasnya.





