Pasal Togel, 2 Pria Way Ratai Salah Satunya Honorer Diringkus Polisi

  • Bagikan

Way Ratai, Waktuindonesia – Dua pria diamankan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, karena didapati sedang melakukan tindak pidana perjudian togel.

Kedua pria tersebut ialah RH (51) warga Desa Gunung Rejo dan BHS (29) seorang honorer warga Desa Anglo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kejadian tersebut pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 23:00 WIB di warung sembako Tito yang berada di Desa Gunung Rejo.

“Iya informasi yang kami dapat bahwa pelaku sering menjadikan warung tersebut tempat judi togel,” kata dia, Minggu (17/10/2021).

“Pada saat pelaku RH di amankan dan dilakukan penggeledahan tim kita menemukan hasil rekapan togel dari kantong celana pelaku,” tambahnya

Lanjutnya, menurut keterangan RH, dirinya telah menyetorkan uang togel tersebut kepada BHS.

“Sekitar 50meter dari tempat pertama kami juga mengamankan pelaku BHS beserta barang buktinya,” ujar dia.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami dapat dari pelaku RH berupa, dua buah kertas yang berisi rekapan nomor togel, uang 50 ribu, dua lembar pecahan 10ribu, dua lembar uang 5ribu dan empat lebar uang 2ribu,” utasnya.

“Kalau dari pelaku BHS kami mengamankan dua lembar uang 100ribu, empat lembar uang 50ribu, tujuh lembar uang 10ribu, dua lembar uang 5ribu dan satu unit handphone merek Oppo,” tambahnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Bakteri Penyebab Puluhan Warga Desa Lumbirejo Negeri Katon Keracunan
  • Bagikan