Tersinggung, Seorang Pria di Pesawaran Aniaya Suami Mantan Istri

  • Bagikan

NEGERIKATON, WAKTUINDONESIA – Seorang pria warga Desa Negeri Katon Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran, Lampung, Jamaan (43), diduga menganiaya suami mantan istrinya Ahmad Urbandi (50) dengan benda tajam.

Kini Jamaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, diringkus polisi.

Sementara Urbandi menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa itu bermula Rabu (3/11/21) sekitar pukul 17:00 WIB di Trikora Desa Ponco Kresno Kecamatan Negerikaton.

Tindakan Jamaan diduga karena tersinggung akibat acara aqiqah cucunya digelar di rumah mantan istrinya, Mar, yang telah menikah lagi dengan Urbandi.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan Iptu Bambang Heryanto, Jumat (5/11/21), menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut.

Mulanya, Jamaan mendatangi rumah Urbandi.

Jamaan bertemu dengan Fepen yang tengah menggendong bayi.

“Siapa yang suruh bikin acara di sini,” tanya Jamaan.

Belum sempat Fepen menjawab, Jamaan seketika mencabut sebilah golok terselip di dalam jaketnya dan mengayunkannya ke dinding.

BACA JUGA:  Septi Istiqlal Menyerahkan Insentif Kader Posyandu diseluruh Pekon Di Dua Kecamatan, Ini Pesannya
  • Bagikan