SUBULUSSALAM, WAKTUINDONESIA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam Sairun, mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 53 tahun 2021 tentang pendidikan Al-Qur’an dan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam Nomor 54 tahun 2022 tentang mampu membaca Al-Qur’an bagi siswa/siswi tamat SD dan SMP.
“Dengan ini, kami mohon bantuan kepada seluruh kepala desa dalam wilayah Kota Subulussalam, agar menyampaikan instruksi ini di tempat umum atau di musholla, dan kepada seluruh masyarakat teutama kepada Wali murid yang anaknya saat ini duduk di kelas VI SD dan kelas III SMP,” kata Sairun, Dalam releasenya Jumat (28 Januari 2022)
Sairun menjelaskan bahwa bagi wali murid yang anaknya pada tahun ini akan menamatkan SD/SMP, belum mampu membaca Al-Qur’an, segera memanfaatkan fasilitas pengajian TPA dilingkungan desa masing-masing atau segera berkoordinasi dengan kepala sekolah dimana anak tersebut sekolah.
“Kami berharap agar wali murid ikut mengawal program mampu membaca Al-Qur’an bagi siswa/siswi tamat SD dan SMP sebagai wujud tanggung jawab kita bersama sebagai muslim, mengingat data yang kami himpun dilapangan, persentase anak usia sekolah masih banyak belum mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar,” ungkapnya.
(WII)





