KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Dua pemuda di Kecamatan Kedondong diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran, akibat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).
Kedua tersangka itu adalah, Tompel (17) dan Adon (22) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasat Narkoba AKP Junaidi mengatakan, tersangka Tompel diamankan di TKP Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong pada Senin 28 maret 2022, sekira pukul 13.00 Wib.
“Penangkapan dilakukan dengan cara melakukan under cover buy saat tersangka akan menyerahkan barang anggota langsung mengamankan tersangka di TKP berikut barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” kata dia, Selasa 29 Maret 2022.
“Setelah dilakukan intrograsi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis tembakau gorila (sinte) tersebut didapat dari tersangka Adon,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, dua bungkus plastik bening berisi bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan Berat Brutto : 1.45 gram, satu unit hp Oppo A37 warna putih, satu unit motor merk Yama mio warna hitam Tanpa Nopol.





