GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas tambang/penggalian mineral bukan logam milik M. Toha yang ada di Jalan Raden Gunawan Dusun Kejadian Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan kabupaten setempat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran Singgih mengatakan, pihaknya bersama dengan tim terpadu melakukan penghentian dan penyegelan kegiatan aktivitas penambangan tersebut.
“Tahun 2021 kita juga sudah menghentikan kegiatan aktivitas usaha itu, bahkan kita sudah layangkan surat penghentiannya. Dan ternyata dari hasil monitoring, mereka melakukan aktivitas penambangan itu lagi,” kata dia.
Maka dari itu, lanjutnya, mengetahui adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut, pihaknya langsung turun kelapangan dan menyegel lokasi tambang itu.
“Sesuai dengan Perda No.6 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Kabupaten Pesawaran untuk di Kecamatan Gedong Tataan tidak diperbolehkan untuk tambang,makanya kita segel dan kita hentikan aktivitas tambangnya,” ujar dia.
Kendati demikian, jika pemilik usaha tersebut ingin membuka usaha lain seperti membangun pabrik, perumahan, hotel maka kami bantu, namun kalau untuk tambang tidak di perbolehkan.
“Tadi sudah kami lakukan pembinaan juga terhadap pemilik usaha, jika dia ingin membuka usaha lain kami akan bantu, tapi kalau untuk usaha tambang tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.
“Kalau untuk sanksi tegas dari pemerintah ya kita segel, untuk sanksi pelanggaran hukumnya kami akan serahkan kepihak terkait aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(WII)