NEGERIKATON, WAKTUINDONESIA – Sunardi (38) warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pelaku terduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tak berkutik saat diamankan Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 13 Juni 2022, sekira pukul 16.00 Wib, di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
“Bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Pratomo, Rabu 15 Juni 2022.
Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Anggota tim Satres Narkoba kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan pelaku,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu, Berat bruto bb Sabu 4,78 gram, satu buah timbangan scale, satu buah skop plastik, satu buah dompet warna merah biru dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam, telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(WII)