Kada Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu, 6 Juli 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Nazrul Arif, itu dihadiri 14 dari 25 anggota DPRD.

Turut hadir juga Bupati Pesibar, Agus Istiqlal yang diwakili Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab, Jalaludin, pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar, serta forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar).

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati, A Zulqoini Syarif, memaparkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesibar.

Dijelaskannya, pelaksanaan APBD juga harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD. Sebagaimana telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesibad kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri namun tetap memberikan konstribusi terbaik untuk kemajuan Pesibar,” ungkap Zulqoini.

BACA JUGA:  Wabup Pesisir Barat Sidak Kantor Camat-Puskesmas Waykrui

Zulqoini melanjutkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.

Selain itu, pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran. Yaitu pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran. Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.

  • Bagikan