Dinas PMPTSP Pesisir Barat Imbau Pelaku UMKM Urus NIB

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pesisir barat (Pesibar), mengimbau seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten setempat agar dapat mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP, Jon Edwar, Rabu, 20 Juli 2022 mengatakan penerbitan NIB bagi pelaku usaha bisa dilakukan dengan tiga cara, mandiri, partisifatif, dan delegasian melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). “Pendaftaran secara mandiri dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM dengan membuka langsung aplikasi OSS, secara partisifatif dilakukan dengan datang langsung ke kantor dan dibantu oleh petugas pelayanan, sedangkan delegasian dilakukan semuanya oleh petugas pelayanan,” papar Jon.

Dijelaskannya, dalam mengurus pendaftaran NIB itu, pelaku usaha harus menyiapkan berkas pendukung yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti kepemilikan kantor, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika ada.
“Lalu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Akta Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perubahan jika ada. Akta Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pendirian,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dairi Terima 15 Ton Benih Bawang Merah dari Pemprov
  • Bagikan