Staf Ahli Bupati Pringsewu Dikabarkan Jadi Tersangka Di Polda Lampung

  • Bagikan

Staf Ahli Bupati Pringsewu, AS/Foto: Nurul Ikhwan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Staf Ahli Bupati Pringsewu Inisial AS (39) dikabarkan jadi tersangka di Polda Lampung, terkait kasus dugaan sindikat joki dalam penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Saat itu, AS menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menggantikan M. Dawan Raharjo yang kini Bupati Lampung Timur.

Sementara, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pringsewu Aditya Gumilang mengaku, belum mengetahui dan mendapat kabar terkait AS di tetapkan tersangka oleh Polda Lampung

Ia mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke bagian hukum.

BACA JUGA:  BNPB Bersama BPBD Lampung Gelar Simulasi Bencana Di Teluk Pandan
  • Bagikan