Sementara terkait daftar penerima beberapa bantuan yang dianggap tidak sesuai SK yang dimusyawarahkan, Azwar berkelit jika hal itu dilakukan atas dasar adanya masyarakat yang menerima bantuan ganda seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD).
“Sehingga jika ada masyarakat yang menerima bantuan dari PKH, maka namanya sebagai daftar penerima BLT-DD dihapuskan dan digantikan dengan masyarakat lain,” terang Azwar.
Meski demikian, Azwar membenarkan terkait dengan poin yang mengatakan bahwa anak kandungnya atasnama Robiyan Ramdo (RR) yang berstatus aparatur pekon. “Memang benar, tetapi dia (Robiyan Ramdo-red) ada ijazah SMA dan itu memenuhi syarat,” ucapnya.
“Masalah posko Covid-19 bukan di rumah saya, akan tetapi kios di depan rumah,” tukasnya.
(WII)





