GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran keluarkan surat mandat untuk pengurus dan anggota Kecamatan Teluk Pandan kabupaten setempat.
Ketua Umum MPAL Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif gelar Suntan Junjungan Marga mengatakan, berdasarkan Surat No: 22/SK/MPAL/X.10/2022, pihaknya menunjuk Hadori gelar Khadin Indra Marga sebagai Ketua MPAL Kecamatan Teluk Pandan.
“Surat mandat tersebut dikeluarkan menjelang pelantikan pengurus MPAL Kecamatan Teluk Pandan, yang akan dilantik secara serentak pada Oktober 2022 mendatang,” kata Farifki di kantor sekretariat MPAL Pesawaran, Selasa 11 Oktober 2022.
Dirinya menjelaskan, yang diberikan mandat selain Hadori gelar Khadin Indra Makhga, juga Jamaudin gelar Minak Perbahasa dari Marga Menanga, bersama Rusmin gelar Dalom Makhga Tihang, dan Ahmad Harun gelar Khadin Syah Makhga Hurun.
“Keempat nama tersebut untuk mengambil alih sementara tugas dan wewenang Pengurus MPAL Kecamatan Teluk Pandan, keberadaannya untuk menyatukan tetua adat di Kecamatan Teluk Pandan, melalui wadah MPAL ini,” ujar dia.
Menurutnya, MPAL ini merupakan wadah sebagai sarana silaturahmi tetua adat baik Pepadun maupun Saibatin yang ada di tingkat kecamatan.
“MPAL kecamatan yang telah terbentuk adalah Kecamatan Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, Marga Punduh, Kecamatan Punduh Pedada, dan hari ini kita berikan mandat untuk Kecamatan Teluk Pandan,” jelasnya.





