GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan yang kedua kalinya pada tahun 2022 ini.
“Ini kegiatan kita yang kedua kalinya, perkara sejak bulan Juni sampai dengan Oktober dengan jumlah kasus 69 perkara, dengan rincian 48 perkara narkotika, 19 perkara Oharda, dua perkara Kamnegtibum,” kata Diana, saat memusnahkan barang bukti perkara di halaman kantor Kejari Pesawaran. Kamis 20 Oktober 2022.
Dirinya menjelaskan, dari barang bukti yang dimusnahkan perkara narkotika masih paling dominan untuk di Kabupaten Pesawaran, hal ini tentu menjadi atensi semua stekholder yang hadir untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di Kabupaten Pesawaran.
“Pada hari ini saja kita memusnahkan sebanyak 66, 58298 gram sabu-sabu, 68 tablet ekstasi, 24,67 gram tembakau sintetis. Harus diketahui oleh yang hadir pada hari ini penyalahgunaan narkotika ini bukan hanya di Pesawaran saja mungkin juga di daerah lain narkotika masih menjadi kasus yang mendominasi, oleh sebab itu ini harus menjadi perhatian kita semua, untuk menjaga anak-anak kita dari penyalahgunaan narkotika,” ujar dia





