GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pelantikan Kepala Dusun III dan V Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, sempat diwarnai protes oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Protes tersebut terjadi karena dinilai Kepala Desa Sukaraja langgar Perda No.8/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pesawaran.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukaraja, Edi Sarizal mengatakan, bahwa protes tersebut dilakukan karena dinilai Kepala Desa Sukaraja tidak mengikuti peraturan daerah Pesawaran dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Sesuai hasil seleksi berupa tes tertulis dan wawancara, peringkat pertama diraih oleh calon Kadus bernama Erik Kendanu dengan memperoleh skor nilai 469. Sedangkan peringkat kedua diraih calon Kadus bernama Junaidi dengan skor nilai 458,7,” kata dia, di kantor Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin 5 Juni 2023.
“Jadi Junaidi itu mendapat peringkat kedua, tapi kenapa malah dia yang dilantik sebagai Kadus,” timpalnya.
Edi Sarizal yang juga Ketua Hipakad Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan proses pengangkatan Kadus III tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami hargai Junaidi yang sudah dilantik sebagai Kadus III, tapi saya akan langsung melaporkan proses rekruitmen ini ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pesawaran,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Gedong Tataan Darlis mengatakan, pihaknya mendapatkan nama calon Kadus dari pihak desa dan memberikan rekomendasi.
“Kalau proses perekrutan dan teknis ada di desa, dan pansel itu kan bukan memilih, menyeleksi saja dan menyerahkan dua nama sesuai aturan, terkait kepala desa mau pakai siapa ya itu sudah menjadi haknya kepala desa,” kata dia.
Dirinya memberi ruang kepada pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan pengangkatan Kadus III untuk melaporkan hal tersebut.





