Sementara itu, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya mengatakan, jika dugaan penyalahgunaan ijazah orang lain tersebut terjadi di Desa Tebajawa, maka harus segera dibenahi.
“Kalau kadesnya sudah membenarkan adanya penyalahgunaan ijazah orang lain itu, seharusnya langsung dibenahi. Karena yang bekerja itu harus orang yang punya ijazah atau orang yang ada dalam SK tersebut,” katanya.
“Dan kalau itu benar terjadi, artinya itu sudah menyalahi aturan yang ada,” timpalnya.
Dirinya meminta kepada Dinas PMD Pesawaran dan Camat Kedondong untuk segera mengevaluasi permasalahan tersebut.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan, dengan mengevaluasi aparatur desa tersebut sesuai dengan yang ada di SK atau rekomendasi dari camat,” pungkasnya.
(WII)





