GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, tetapkan PLT Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi kita naikan statusnya menjadi tersangka,” kata dia. Selasa 7 November 2023.
“Saat ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandar Lampung selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 27 Oktober 2023 mendatang,” timpalnya.






