Bupati juga mengingatkan pengunjung wisata dan pengguna jalan agar tetap waspada, menjaga kesehatan, dan mengutamakan keselamatan. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai kriteria, seperti bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, sebaiknya tidak digunakan karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran Maya Henny Hitijahubessy, menambahkan bahwa pihaknya telah mengimbau pengendara sejak jauh hari melalui media sosial, media cetak, dan pemasangan spanduk agar selalu menaati aturan lalu lintas.
“Kami terus mengingatkan baik pemudik maupun wisatawan yang datang ke Pesawaran untuk selalu mengikuti peraturan lalu lintas serta arahan petugas di lapangan,” kata dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga barang bawaan dan selalu mengawasi anak-anak saat berwisata. Penggunaan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak diperbolehkan sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kendaraan bak terbuka sangat berbahaya, jika terjadi manuver mendadak, penumpang di bak belakang bisa terlempar dan menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, setiap pos pengamanan, termasuk di Mutun dan Ketapang, telah diinstruksikan untuk memutar balik kendaraan yang melanggar aturan ini,” ungkapnya
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian, diharapkan arus mudik dan wisata di Pesawaran selama Lebaran 2025 tetap berjalan aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan.
(WII)





