DPMPTSP Pesibar menggelar Forum Konsultasi Publik penyusunan Standar Operasinal Prosedur dan Standar Pelayanan

  • Bagikan

Sementara itu berkaitan dengan MPP, Kepala DPMPTSP, Herdy Wilismar juga menjelaskan, MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

“MPP bertujuan meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu mendekatkan jarak antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan, dan mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat,” kata Kepala DPMPTSP, Herdy Wilismar.

Sebab itu, tandas Kepala DPMPTSP, Herdy Wilismar, evaluasi terhadap MPP tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di MPP, mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kinerja MPP, mengidentifikasi kelemahan dan area yang perlu diperbaiki, memberikan masukan dan rekomendasi untuk peningkatan pelayanan.

“Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa MPP benar-benar berfungsi sebagai pusat pelayanan publik yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Hasil evaluasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing,” pungkas Kepala DPMPTSP, Herdy Wilismar. (WII/Tim)

BACA JUGA:  2 Pelaku Curat Warga Kecamatan Teluk Pandan Diringkus Polisi
  • Bagikan