Kejari Pesawaran Tahan Tersangka Korupsi DD Kades Padang Manis Waylima

  • Bagikan
Kejari Pesawaran tahan tengsangka korupsi DD, Kades Padang Manis Kecamatan Waylima Hendri Kurnawan/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Padang Manis tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kejari menerima tersangka Hendri Kurniawan Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024,” ujar Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim.

Menurutnya, tindakan tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Paripurna Peringatan Hari Jadi Ke-10 Pesibar
  • Bagikan