LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang titipan Rp100 miliar pengembalian potensi kerugian negara atas kasus korupsi pemanfaatan hutan untuk perkebunan di Way Kanan yang tengah ditangani korps Adhyaksa itu.
Uang Rp100 miliar itu diserahkan PT P, perusahaan yang disebut menggunakan hutan yang dikelola BUMN, PT I.
Uang Rp100 miliar itu dipajang Kejati Lampung saat konferensi pers, Rabu, 25 Februari 2026.
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut uang tersebut telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung yang selanjutnya masuk ke kas negara.
Pengembalian uang potensi kerugian negara itu dikembalikan PT P setelah sebelumnya pada 3 Februari 2026 mengirim surat permohonan penyelesaian masalah hukum.
Perusahaan itu kemudian kembali mengirim surat pernyataan penempatan uang titipan pengganti kerugian negara Rp100 miliar.
Diketahui, Kejati Lampung telah melangsungkan penyidikan kasus korupsi kawasan hutan itu sejak sebulan terakhir.
Kejati telah memeriksa setidaknya 56 saksi, 13 di antaranya dari PT P. Kemudian delapan dari PT I dan 14 dari pemerintah kabupaten dan provinsi serta 24 orang dari kelompok tani.





