LIWA, WAKTUINDONESIA – Izin tiga personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (TPH) Liwa, Balikbukit, Lampung Barat (Lambar) pinjam pakai senjata api (Senpi) bakal berakhir 18 Desember mendatang.
Jenis tiga senpi itu, yakni dua senjata pinggang jenis PM1A1 dan satu berjenis pistol (FN).
Ketiganya bakal mengembalikan senpi pinjam pakai berikut amunisinya itu kala izin kadaluarsa dan belum terbit izin baru.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Nomor: 333/1511/V.24/B.II.1/2020 perihal Kartu Senjata Api dan Amunisi.
Kepala UPTD TPH Liwa, Bambang Irawan, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Jumat (11/12).
“Ia, instruksi tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk mengembalikan senpi serta amunisi yang berstatus pinjam pakai,” jelasnya.
Bambang Irawan menjelaskan izin pinjam untuk tiga personel di TPH Liwa berakhir 18 Desember mendatang.





