Binarti Bintang. ist
GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesawaran Lampung sudah mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati (27) Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) asal Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA dan Dinas PPPA Provinsi Lampung
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PPPA Pesawaran, Binarti Bintang, bahwa pihaknya sudah mengupayakan harapan keringanan hukuman yang di jalani oleh Daryati.
“Kami di sini sebagai fasilitator karena kan kasus ini sudah masuk hukum diplomatik ya jadi ini kewenangan Kementerian PPPA berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).
“Tentunya kami akan terus mengupayakan agar vonis hukumannya bisa diringankan,” tambahnya.
Sebelumnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal berupa hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman Daryanti kemudian diubah hukuman mati dan hukuman hidup.
Setelah sidang terakhir pada Jumat (23/4/2021) Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman seumur hidup.
“Kita sudah mengupayakan keringanan hukuman Daryati karena memang dia ini sebagai tulang punggung keluarga.
Selain itu ia juga pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya sehingga hukumannya diringankan,” katanya.





