Pelarian 10 Bulan Berakhir, Warga Suoh Dibekuk di Cikupa, Ini Kasusnya

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Sepandai-pandai tupai melompat ia akan jatuh juga. Istilah itu sepertinya tepat dialamatkan pada Kha (46) warga Pekon Roworejo Kecamatan Suoh Lampung Barat (Lambar).

Pasalnya, setelah 10 bulan bersembunyi, ia akhirnya diamankan polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Suoh, Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Jumat (4/6/21).

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan kerjasama kita semua, DPO pelaku curat berhasil kita amankan,” ucapnya.

Abu Bakar pun menjelaskan, penangkapan DPO tersebut tercantum dalam Laporan LP / B/ 29 / I / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK Sekincau Tanggal 21 Januari 2020 silam dan masuk dalam Nomor pencarian orang Nomor : DPO / 19 / VIII / 2020 / Reskrim tanggal 28 Agustus 2020 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Way Suluh l Pekon Roworejo, Suoh, Lambar.

“Atas dasar tersebut kita melakukan pencarian dan penyelidikan secara terus menerus dan alhamdulillah membuahkan hasil,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kompi Yonif 143/TWEJ Gelar Latihan UST dan Karya Bakti Di Waylima
  • Bagikan