JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) masa bakti 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau
janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD
Kabupaten Muara Enim 2019
Kamis, (30/9/21).
Mereka adalah IG, IJ, AYS, ARK dan MS. Kemudian MD, MH, FR, SB dan PR.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut lembaga anti rasuah itu sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka, yakni ROF, AY, EMM, AHB, RS, perkaranya
telah berkekuatan hukum tetap.
Satu lagi JR, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, malam ini, penetapan 10 tersangka itu setelah KPK melakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa AY dkk.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021.
Konstruksi perkara
Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara
Enin 2019, sekitar Agustus 2019, ROF bersama dengan EMM menemui AY yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut AY menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan
EMM dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net
proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara
Enim periode 2014-2019.
Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari AY, JR, RS dan tersangka IG dkk agar
memenangkan perusahaan milik ROF.
Setelah ROF mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara
Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 Miliar kemudian dilakukan
pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh ROF kepada EMM.





