Gedong Tataan, Waktuindonesia – AM (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran akibat sering melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menangkap AM pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bagelen.
“Iya, awalnya itu dari informasi dan laporan masyarakat bahwa pelaku AM ini sering sekali melakukan transaksi narkoba, dan dengan adanya laporan tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan,” kata dia, Kamis (21/10/2021).
Lanjutnya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
“Jadi waktu menyamar, anggota kita langsung melakukan pembelian dengan tersangka AM dipinggir jalan dan disaat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap AM,” ujarnya.
Setelah itu, tambahnya, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tim berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dari tangan pelaku.





