Disdikbud Subulussalam Keluarkan SE Untuk Seluruh Kades, Ini Isinya

  • Bagikan

SUBULUSSALAM, WAKTUINDONESIA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam Sairun, mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 53 tahun 2021 tentang pendidikan Al-Qur’an dan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam Nomor 54 tahun 2022 tentang mampu membaca Al-Qur’an bagi siswa/siswi tamat SD dan SMP.

“Dengan ini, kami mohon bantuan kepada seluruh kepala desa dalam wilayah Kota Subulussalam, agar menyampaikan instruksi ini di tempat umum atau di musholla, dan kepada seluruh masyarakat teutama kepada Wali murid yang anaknya saat ini duduk di kelas VI SD dan kelas III SMP,” kata Sairun, Dalam releasenya Jumat (28 Januari 2022)

BACA JUGA:  Kesbangpol Kota Subulusalam Terima Kunjungan Pengurus SWI, Kaban Khairunnas Ungkap Ini
  • Bagikan