PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Sri Wahyuni terdakwa korupsi kegiatan Belanja Makanan dan Minum rapat paripurna di Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019-2010.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 16 bulan penjara.
Sidang dilakukan dengan metode daring atau online dipimpin Hendro Wicaksono, selaku Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bahrudin Naim, dan Edi Purbanus, selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, selaku Panitera.
Ketua Majelis Hkim Hendro Wicaksono menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 (1) UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hendro, Kamis 10 Februari 2022.





